TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengadakan sosialisasi dan pelatihan untuk membantu pelaku UMKM mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sejumlah dispensasi turut disiapkan untuk memperlancar prosesnya.
UMKM dapat menawarkan produknya kepada kementerian dan lembaga melalui aplikasi Bela Pengadaan, Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta laman UMKM pada e-katalog. "Kami menargetkan 160 UMKM on boarding dalam aplikasi tersebut," kata Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, Victoria Simanungkalit, Rabu 25 Agustus 2020.
Untuk mengejar target tersebut pihaknya melakukan sosialisasi secara virtual kepada hampir seluruh Dinas Koperasi dan UKM di Indonesia untuk menjaring UMKM dan melakukan pendampingan dalam pemanfaatan platform penjualan produk tersebut.
Victoria menyatakan pendamping akan memberikan edukasi agar UMKM meningkatkan kualitas produknya sesuai standar dan izin yang berlaku. Kementerian menawarkan pendampingan untuk membantu pelaku usaha melengkapi standarisasi hingga izin yang diperlukan. Pelaku usaha juga dilatih untuk meningkatkan kualitas produksi sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga.
Akses pembiayaan UMKM akan dibantu melalui kerjasama dengan bank BUMN. Menurut Victoria, kontrak pengadaan dengan nilai di bawah Rp 50 juta langsung dibayarkan pemerintah melalui kredit di Bank Himbara sehingga tak ada penundaan pembayaran. "Kami sedang mengusahakan agar proyek Rp 50-250 juta juga bisa melibatkan Himbara dengan skema lain," katanya.